"Yang terpenting berkas Sri Bintang sudah jadi. Nanti kita tinggal diajukan ke jaksa penuntut umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Penyidik, menurut Argo, saat ini masih melengkapi berkas perkara Sri Bintang. Ditargetkan berkas perkara dilimpahkan dalam waktu dekat.
"Kita analisis kira-kira kurangnya apa, baru kita kirim. Segera (dilimpahkan)," imbuh Argo.
Selain Sri Bintang, ada delapan aktivis lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Berkas para tersangka dijadikan satu. "Jadi satu," ucap Argo.
Sementara itu, saat disinggung soal Ahmad Dhani, Argo mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan musikus tersebut.
"Nanti, kalau ada fakta dan alat hukum dan barang bukti, ya nggak masalah. Masih saksi (statusnya)," lanjut Argo.
Rencananya, polisi akan menggelar perkara terlebih dahulu sebelum memutuskan naik-tidaknya status Dhani atas dugaan upaya makar.
"Tetap kita menggunakan SOP. Kalau mau menaikkan status tersangka itu harus gelar perkara dulu," pungkasnya. (mei/fdn)











































