"Pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2017, pukul 12.30 WIB di kantor lama Polres Barito Selatan telah dilakukan operasi tangkap tangan terhadap AKP Ahmad Budi Martono," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/1/2017).
Rikwanto menjelaskan suap ini terkait kasus korupsi pembangunan jalan yang dananya dari APBD tahun 2015 senilai Rp 1,2 miliar. Di kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka bernama Syahrul dan telah memeriksa seorang saksi bernama Lina Indrawati. Syahrul adalah ayah Lina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh Syahrul dan diterima oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Barito Selatan atas nama Aiptu Rochmat. Oleh Aiptu Rochmat, uang tersebut diserahkan kepada Ahmad Budi dengan meletakkannya di mobil Avanza berwarna hitam dengan nopol BW-1780-AB.
Tim Saber Pungli kemudian menangkap Syahrul dan Ahmad Budi serta menyita uang senilai Rp 150 juta sebagai barang bukti. Atas penangkapan ini, Ahmad Budi dikenai Pasal 368 KUHP. (rvk/rvk)











































