"Kami tidak ajukan duplik, jadi tinggal menunggu putusan. Rencananya 12 Januari putusannya," ujar kuasa hukum terdakwa, Hamim Jauzie, kepada detikcom, Jumat (6/1/2017).
Hamim mengatakan secara fisik kondisi kesehatan kliennya terus menurun. Bahkan secara fisik tubuhnya makin kurus selama di dalam rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamim mengatakan niat kliennya dari awal adalah membantu perekonomian tetangganya. Kliennya mengaku tidak tahu persoalan hukum, bahkan dia tidak terpikir kalau niat baiknya justru membawanya ke balik jeruji besi.
"Tentu siapa pun akan terpukul. Dia masih tidak mengerti kenapa bisa berujung pidana," tukasnya.
Tukang cobek Tajudin asal Tangerang dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 120 juta oleh jaksa penuntut umum. Tajudin dianggap telah melakukan eksploitasi terhadap anak-anak penjual cobek di Tangerang.
"Menuntut terdakwa Tajudin bin Tantang Rusmana dengan pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 120 juta dengan subsider 1 bulan penjara," kata penuntut umum Fajar Said saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di PN Kota Tangerang pada Kamis (15/12).
Tajudin dianggap telah mengeksploitasi anak dan apa yang dilakukan telah memenuhi pasal tindak pidana perdagangan orang. Hal itu sesuai Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 64 ayat 1.
"Tajudin telah melakukan perekrutan, penampungan, penerimaan seseorang dengan posisi rentan memberi bayaran atau manfaat. Walaupun memperoleh persetujuan dari yang memegang kendali atas orang lain dengan tujuan mengeksploitasi," ujar jaksa.
Kisah Tajudin bermula saat aparat di Polres Tangerang Selatan melihat Cepi Nurjaman (14) dan Dendi Darmawan (13) sedang menjual cobek di sekitar Perum BSD Serpong dan Perum Villa Melati Mas Kota Tangerang Selatan. Mereka setiap hari duduk di pinggir jalan sambil berjualan cobek.
Beberapa waktu berselang, polisi menangkap Tajudin pada Rabu (20/4/2016) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Perum Graha Raya Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Dalam menghadapi tuntutan jaksa, Tajudin didampingi oleh kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan). (edo/asp)











































