Polres OKI Tangkap 2 Petani Penjual Senpi Rakitan

Polres OKI Tangkap 2 Petani Penjual Senpi Rakitan

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 06 Jan 2017 16:52 WIB
Polres OKI Tangkap 2 Petani Penjual Senpi Rakitan
Polisi menggelar jumpa pers soal penangkapan penjual senpi rakitan. (Dok Polres OKI)
Jakarta - Dua petani ditangkap aparat Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, karena menjual senjata api rakitan. Senjata api rakitan tersebut dijual pelaku seharga Rp 2-3 juta.

Kedua pelaku adalah Riyan Kurniawan alias Riyan dan Leo Saputra. Keduanya ditangkap polisi di Jl Lintas Timur (Jalintim), Dusun Alas Tutupan, Desa Muara Nurnai 2, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, 19 Desember 2016.

Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia mengatakan kedua pelaku sudah menjadi target operasi. Polisi kemudian melakukan undercover buy (menyamar jadi pembeli) dengan keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya pelaku Leo tertangkap tangan membawa senjata api rakitan beserta amunisinya," ujar Amazona kepada detikcom, Jumat (6/1/2017).

Dari hasil pengembangan terhadap Leo, polisi selanjutnya menangkap Kurniawan di lokasi tersebut. Selanjutnya, polisi melakukan penyamaran dengan melakukan transaksi undercover buy dengan penjual senpi.

"Ternyata pemilik senpi tersebut tidak jauh dari lokasi penangkapan dan tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Riyan," jelasnya.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita 2 pucuk senjata api rakitan. Kedua tersangka mengaku menjual senpi rakitan itu kepada pendatang baru seharga Rp 2-3 jutaan.

"Pembelinya rata-rata pendatang dengan alasan untuk berburu. Pengakuannya baru berjualan," imbuhnya.

Amazona melanjutkan pihaknya akan terus melakukan upaya razia terhadap penjual senjata api ilegal untuk menekan kasus kriminalitas, terutama di wilayah OKI.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui dan memiliki senpi rakitan agar segera melaporkan dan menyerahkan senpi rakitan kepada pihak kepolisian dan kepala desa. Bagi yang menyerahkan, tidak akan diproses secara hukum," ucap Amazona. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads