Kedua pelaku adalah Riyan Kurniawan alias Riyan dan Leo Saputra. Keduanya ditangkap polisi di Jl Lintas Timur (Jalintim), Dusun Alas Tutupan, Desa Muara Nurnai 2, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, 19 Desember 2016.
Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia mengatakan kedua pelaku sudah menjadi target operasi. Polisi kemudian melakukan undercover buy (menyamar jadi pembeli) dengan keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pengembangan terhadap Leo, polisi selanjutnya menangkap Kurniawan di lokasi tersebut. Selanjutnya, polisi melakukan penyamaran dengan melakukan transaksi undercover buy dengan penjual senpi.
"Ternyata pemilik senpi tersebut tidak jauh dari lokasi penangkapan dan tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Riyan," jelasnya.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita 2 pucuk senjata api rakitan. Kedua tersangka mengaku menjual senpi rakitan itu kepada pendatang baru seharga Rp 2-3 jutaan.
"Pembelinya rata-rata pendatang dengan alasan untuk berburu. Pengakuannya baru berjualan," imbuhnya.
Amazona melanjutkan pihaknya akan terus melakukan upaya razia terhadap penjual senjata api ilegal untuk menekan kasus kriminalitas, terutama di wilayah OKI.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui dan memiliki senpi rakitan agar segera melaporkan dan menyerahkan senpi rakitan kepada pihak kepolisian dan kepala desa. Bagi yang menyerahkan, tidak akan diproses secara hukum," ucap Amazona. (mei/rvk)











































