"Buku ini menurut yang bersangkutan ini dicetak sebanyak 300. Sekali lagi pencetaknya tidak jelas karena tidak ada penerbitnya," kata Tito di RS Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2017).
Buku Bambang Tri itu tidak dijual di toko-toko buku. Bambang memasarkan bukunya secara online melalui akun Facebook-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah memanggil saksi ahli yang lain-lain. Seperti yang sudah saya sampaikan, tim sudah mengkaji bersama saksi ahli buku ini," ujarnya.
Bambang saat ini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus ini, dia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini