Dalam tugasnya, ada perbedaan di antara dua badan baru di bawah naungan Polri tersebut. Direktorat Siber bertugas melakukan upaya penegakan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran UU ITE. Sedangkan Biro Multimedia bertugas memberi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggunaan teknologi internet yang baik.
"Satu biro dan satu direktorat ini akan bersinergi dengan Badan Siber Nasional, yang rencananya akan dibentuk," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Martinus Sitompul saat berbincang dengan media, di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran yang berkaitan dengan UU ITE akan ditindak oleh Direktorat Siber," jelasnya.
"Ini dilakukan dalam upaya mencegah maraknya berita hoax dan perang urat saraf, penyebaran kebencian berdasarkan SARA, ini perlu dicegah, perlu dilakukan upaya antisipasi," terang Martinus.
Nantinya Direktorat Siber dan Biro Multimedia akan dipimpin oleh Pati (Perwira Tinggi) Polri berpangkat bintang satu atau Brigadir Jendral. Saat ini, pengajuan untuk kedua badan tersebut sedang diteliti dan disurvei oleh KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
"Tentu dalam hal ini akan dilihat pengembangan organisasi ini dari sumber daya manusia, sarana-prasarana, anggaran, serta sistem dan metode," pungkas Martinus. (rvk/rvk)