Menurut JK, dalam setiap jangka waktu tertentu, tarif PNBP memang dievaluasi. Setelah ditandatangani oleh Presiden, PP tersebut berlaku. Memang, kata JK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat berpesan bahwa dalam menaikkan tarif PNBP harus hati-hari.
Namun bukan berarti PP akan ditarik kembali. "Presiden hanya menyatakan bahwa hati hati. Tapi, begitu sudah diketahui di situ, begitu sudah ditandatangani ya berlaku, tidak berarti (PP) harus ditarik lagi, ya nggak," kata JK kepada wartawan di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang pasti bukan polisi yang memutuskan, bukan Menkeu yang memutuskan. Karena bentuknya PP atau perpres. Jadi itu maksudnya, karena tidak mungkin Kapolri yang memutuskan atau Menteri Keuangan memutuskan, yang menandatangani kan Presiden. Itulah yang dimaksud kenapa dua lembaga itu mengatakan hanya mengusulkan," papar JK.
"Pasti mulai dari Kapolri, Menkeu pasti ada koordinasi walaupun keputusan akhirnya ada di Presiden yang menandatanganinya atas usul dari bawah. begitu jalurnya," tambah JK.
Seperti diketahui, mulai hari ini tarif pembuatan baru untuk SIM, STNK, dan BPKB mengalami kenaikan. Besarnya kenaikan tarif bervariasi.
(tfq/erd)











































