"Jika menemukan alamat website atau situs penjualan tembakau gorila atau sejenisnya atau narkotika ilegal lainnya, dimohon kiranya dapat menginformasikan melalui SMS center / WhatsApp (WA) BNN, pada nomor 081221675675," tulis Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi melalui pesan singkat, Jumat (6/1/2017).
Meskipun tembakau gorila belum diatur sebagai salah satu jenis narkoba dalam undang-undang, efek pemakaiannya yang serupa ganja membuat BNN merasa wajib mengedukasi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin kumpulkan link-link tersebut, untuk diajukan ke Kemenkominfo agar diblokir," jelas Slamet kepada detikcom ketika dikonfirmasi.
Slamet berpendapat, karena Undang-Undang Narkotika belum mengakomodasi sanksi pemakaian tembakau gorila, penjualnya bisa dijerat Undang-Undang Kesehatan.
"Hasil analisis BNN, (tembakau gorila) narkotika. Hanya belum bisa kami tindak tegas karena terhambat regulasi. Kalau sekarang bisa kenanya Undang-Undang Kesehatan," ungkap Slamet.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini