"Informasinya, lebih-kurang satu tahun ini, ya," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu saat dihubungi detikcom, Jumat (6/1/2017).
"Sebelum yang penggerebekan oleh suaminya, keduanya juga sudah pernah melakukan hubungan suami-istri, jumlahnya kan kita tidak ngerti," sambungnya.
Pambudi mengatakan penyidik memiliki dua alat bukti dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus perzinaan. Namun Pambudi tidak bersedia membeberkan lebih terperinci dua alat bukti tersebut.
"Itu nanti di pengadilan. Intinya, ada dua alat bukti permulaan yang cukup memenuhi unsur melakukan perzinaan," ujarnya.
Bupati Katingan dan FY, yang merupakan istri anggota Polri, dijerat Pasal 284 tentang Perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara. Meski tidak ditahan, keduanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
(idh/fjp)











































