Jual ABG Jadi PSK di Twitter, Dafa Terancam 10 Tahun Bui

Jual ABG Jadi PSK di Twitter, Dafa Terancam 10 Tahun Bui

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 06 Jan 2017 13:35 WIB
Jual ABG Jadi PSK di Twitter, Dafa Terancam 10 Tahun Bui
Foto: Irna Prihandini/detikINET
Jakarta - Ismail Imanudin alias Dafa harus menduduki kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pelaku didakwa dengan tindak pidana perdagangan orang karena telah menjual dua remaja putri sebagai PSK di kawasan Jakarta.

Kasus bermula ketika terdakwa menemui korban FO (16) dan ACN (18) di salah satu kafe di Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut, kedua remaja itu ditawari menjadi PSK oleh Dafa.

Gayung bersambut, kedua remaja putri itu menyetujui tawarannya sebagai PSK. Selanjutnya Dafa menggunakan akun Twitter @Jav_girl99 dan @_sweety99 untuk mempromosikan kemolekan lekuk tubuh kedua remaja tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkat cerita, terdakwa lalu mengadakan expo (open booking) di Bandung. Setelah terjadi kesepakatan, Dafa meminta uang pembayaran booking sebesar 20 persen dari total transaksi dengan PSK.

Sejurus kemudian, Dafa membawa dua remaja putri itu dengan pelanggannya ke Hotel Red Planet, Sawah Besar, Jakpus.

Tim Cyber Crime Bareskrim yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak. Tim mendapati kedua korban telah di dalam hotel, sedangkan terdakwa Dafa ditangkap di minimarket di samping hotel.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 juncto ayat 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak," ujar penuntut umum seperti dilansir dari website MA, Jumat (6/1/2017).

Akibat perbuatannya, terdakwa dikenai pasal berlapis. Dafa terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads