Kasus bermula ketika terdakwa menemui korban FO (16) dan ACN (18) di salah satu kafe di Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut, kedua remaja itu ditawari menjadi PSK oleh Dafa.
Gayung bersambut, kedua remaja putri itu menyetujui tawarannya sebagai PSK. Selanjutnya Dafa menggunakan akun Twitter @Jav_girl99 dan @_sweety99 untuk mempromosikan kemolekan lekuk tubuh kedua remaja tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejurus kemudian, Dafa membawa dua remaja putri itu dengan pelanggannya ke Hotel Red Planet, Sawah Besar, Jakpus.
Tim Cyber Crime Bareskrim yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak. Tim mendapati kedua korban telah di dalam hotel, sedangkan terdakwa Dafa ditangkap di minimarket di samping hotel.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 juncto ayat 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak," ujar penuntut umum seperti dilansir dari website MA, Jumat (6/1/2017).
Akibat perbuatannya, terdakwa dikenai pasal berlapis. Dafa terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara. (edo/asp)











































