"Masih negatif," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu saat dihubungi detikcom, Jumat (6/1/2017).
Terbongkarnya skandal perselingkuhan Ahmad Yantenglie dengan FY ini berawal dari kecurigaan suami FY, yang merupakan polisi. Suami FY, yang baru pulang bertugas dari Sampit, pada Kamis (5/1) sekitar pukul 00.00 WIB tidak mendapati FY di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya suami FY kepikiran untuk mencari ke tempat kos istrinya tersebut. Sebab, beberapa hari sebelumnya, FY sempat berbicara akan mencari rumah kos.
"Di rumah kos itulah, suaminya menggerebek," kata Tato.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB. Karena mendapati istrinya berselingkuh, pagi itu anggota Polri tersebut langsung menghubungi polsek setempat.
Setelah diperiksa di Polda Kalteng, Bupati Katingan dan FY ditetapkan sebagai tersangka perzinaan dengan pidana Pasal 284 KUHP. Namun Ahmad tidak ditahan, melainkan hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
(idh/fdn)










































