KASN Terima 52 Aduan PNS Tak Netral Jelang Pilkada

KASN Terima 52 Aduan PNS Tak Netral Jelang Pilkada

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 06 Jan 2017 12:37 WIB
KASN Terima 52 Aduan PNS Tak Netral Jelang Pilkada
Ilustrasi (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 52 laporan mengenai PNS yang diduga tidak netral menjelang pilkada. Sebanyak 35 aduan sudah diselesaikan dengan putusan sanksi bagi PNS yang terbukti melanggar.

"Ada 52 pengaduan dan ada 35 yang sudah diselesaikan, khusus yang 2017 ini ada beberapa daerah yang rawan, seperti di Sulawesi," kata Ketua Komisi Aparatur Negara Sofian Effendi dalam paparan kinerja tahun 2015-2016 di kantornya, Jl Letjen MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017).

Para PNS yang terbukti melanggar mendapatkan sanksi dengan kategori ringan, sedang, dan berat. Misalnya sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat atau gaji, serta ada pula yang mendapat pemberhentian dari jabatan hingga dari PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nanti sejumlah hasil laporan tersebut akan diberikan rekomendasinya kepada pemda, Kemendagri, ataupun Presiden. Hal itu berdasarkan jabatan atau pangkatnya.

"Kami memberikan rekomendasi kepada pemda, atau Kemendagri, atau Presiden. Nanti yang memberikan sanksi itu tergantung dengan pangkatnya," kata Sofian.

Komisioner KASN Nuraida Mokhsen mengatakan aduan pelanggaran mengenai netralitas ini terkait dengan kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah yang diikuti PNS.

"Ada pelanggaran kode etik, ada juga pelanggaran netralitas. Ini ada yang PNS ikut kampanye, kalau ketangkap dan ada bukti-bukti awal. Walau ada pengaduan, ini belum tentu terbukti semua, ada yang buktinya tidak kuat. Tapi, kalau buktinya kuat, ya dieksekusi," kata Nuraida.

KASN bertugas mengawasi pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) secara terbuka dan kompetitif di instansi pemerintah, baik di tingkat pusat ataupun di daerah, aturan ini ada di dalam sistem merit.

Sistem merit berguna untuk memantau PNS yang ditempatkan agar sesuai dengan kualifikasi, bukan berdasarkan suku, agama, ataupun konflik kepentingan hingga praktik jual-beli jabatan.

Dari hasil monitoring yang dilakukan KASN, ditemukan sejumlah penyimpangan atau aduan pelanggaran yang diterima dalam pelaksanaan sistem merit.

Pelanggaran tersebut bukan hanya terkait netralitas PNS. Nuraida mengatakan ada pula pengaduan soal pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) sebanyak 60% laporan di lingkungan kementerian/LPNK, 40% di pemda. Serta pelanggaran sistem merit sebanyak 80% di lingkungan kementerian/LPNK dan 61,7% di pemda.

"Aduan terkait JPT, ada PNS yang pengangkatannya tidak sesuai. Pelanggaran sistem merit kadang memberhentikan orang karena like atau dislike karena kubunya beda, suku beda, dan lain lain sudah kami selesaikan ini," terang Nuraida.

KASN juga menemukan hampir semua kementerian telah menerapkan seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT), sedangkan lembaga nonkementerian hampir 94%, yang dilaksanakan di provinsi sebanyak 97%, dan 76% di kabupaten/kota.

"Kami sudah menangani pengaduan dan sudah melakukan pengawasan terhadap OPD (organisasi perangkat daerah) baru yang baru 100 lebih. Kalau dulu misalnya di daerah itu ada 30 eselon II tapi sekarang ada 33, ini kita awasi," ujar Nuraida.
(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads