Polisi: Peneror Bom DAAI TV Gunakan Akun Facebook Palsu

Polisi: Peneror Bom DAAI TV Gunakan Akun Facebook Palsu

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 06 Jan 2017 12:02 WIB
Polisi: Peneror Bom DAAI TV Gunakan Akun Facebook Palsu
Pelaku teror DAAI TV (Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - Willian Hadi ditangkap tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena menebar teror bom di DAAI TV melalui laman Facebook. Untuk menghilangkan jejak, tersangka menggunakan akun palsu (fake account) dalam aksinya itu.

"Modus di DAAI TV, tersangka masuk grup chatting dalam Facebook milik DAAI TV, setelah itu meng-upload ancaman tersebut. Kita lakukan penelusuran dan di gedung juga melakukan penyelidikan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Secara terpisah, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu mengatakan tersangka dalam aksinya itu menggunakan bot account atau akun robot atau akun palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia menggunakan akun palsu di Facebook namanya Andrew. Akun Andrew ini dibuat tersangka pada 21 Desember 2016," ujar Roberto.

Tersangka meneror DAAI TV untuk pertama kalinya pada 2 Januari 2017 pukul 12.53 WIB, dengan menggunakan akun Facebook-nya. Tersangka mengancam akan meledakkan bom di DAAI TV, yang di-posting ke fanpage Facebook DAAI TV, 'Refleksi DAAI TV'.

Setelah menyelidiki akun Facebook tersebut, polisi menemukan jejak tersangka. Dari hasil digital forensik, diketahui ada akun yang identik dengan sebuah akun Twitter @Willian, yang pernah melakukan teror serupa terhadap Trans7 pada 31 Oktober 2015.

"Dari hasil penyelidikan itu, kita bisa menemukan yang dikatakan internet protocol address (IP address). Kita kontak Facebook dan Twitter, mereka berikan kita data IP address dan melakukan penelusuran berdasarkan IP address tersebut, ketemu alamat di Jalan Langkat, Sumatera Utara," terang Roberto.

Dari tersangka, polisi menyita 1 unit tablet merek Advan dan 1 unit handphone. Atas perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

"Di tab itu kita temukan e-mail dan akunnya," ucap Roberto. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads