"Iya, sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu saat dihubungi detikcom, Jumat (6/1/2017).
Bupati Katingan dan FY dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Kasus ini merupakan laporan dari suami FY yang merupakan anggota Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya suami FY mencoba mencari ke tempat kos istrinya. Sebab, beberapa hari sebelumnya, sang istri sempat berbicara akan mencari rumah kos.
Saat tiba di lokasi itu, suami FY kaget karena mendapati istrinya tengah bersama pria lain, yaitu Ahmad Yantenglie. Suami FY melaporkan hal itu ke Polsek setempat, yang kemudian mengamankan keduanya. (idh/fdn)











































