"Saya nggak tahu tuh (soal kenaikan). Yang saya tahu cuma kenaikan pelat saja, saya baru tahu itu ada kenaikan. Jadi setiap perpanjangan bayar Rp 50 ribu gitu ya, soalnya informasinya juga nggak jelas kan, simpang-siur. Nggak ada konfirmasi yang jelas juga dari pihak Polri-nya, jadi masyarakat heboh," kata Yanto di kantor Samsat Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jaksel, Jumat (6/1/2017).
Bagi Yanto, tarif baru dirasa memberatkan bagi warga yang berpenghasilan pas-pasan. Namun dia berharap kenaikan tarif diikuti membaiknya kualitas pelayanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Biaya Penerbitan STNK dan Mutasi Kendaraan Naik per 6 Januari)
Ketidaktahuan soal kenaikan tarif juga disampaikan Ani. Ani berharap pemerintah ke depan tidak langsung memutuskan kebijakan baru tanpa pertimbangan matang.
"Harusnya pemerintah lebih wise lagi, banyak sektor lain yang harus diperbaiki dulu, jangan langsung naikin saja," sambungnya.
Foto: Heldania Ultri Lubis-detikcomKanit Samsat Jaksel, AKP Sugihartono |
Sementara itu, Kanit Samsat Jaksel AKP Sugihartono menegaskan tarif baru yang diberlakukan merupakan kenaikan biaya administrasi pengesahan dan administrasi penerbitan STNK.
"Administrasi pengesahan STNK itu setahun sekali ya, perubahannya dari PP No 50 Tahun 2010 ke PP No 60 Tahun 2016. Awalnya kan di PP 50 tidak dikenakan biaya untuk pengesahan, tapi sekarang ada biaya, untuk yang roda dua itu dikenakan biaya Rp 25 ribu dan roda empat Rp 50 ribu," terang Sugihartono menyebut salah satu komponen kenaikan tarif.
Kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri disahkan per 6 Januari 2017. Kenaikan PNBP ini mulai biaya pengujian surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Polri menyebut kenaikan tarif PNBP untuk penerbitan SIM hingga STNK sudah dirumuskan bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR). Kenaikan ini berawal dari temuan BPK soal biaya yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian.
"Yang naik bukan pajak, hanya biaya administrasi, antara lain untuk meningkatkan pelayanan dan pengadaan bahan material yang lebih berkualitas. Pengadaan bahan material, seperti untuk SIM, BPKB, STNK. Bahan materialnya kan dengan kurun waktu 7 tahun ini sudah terjadi perubahan juga harganya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Kamis (5/1).
(fdn/tor)












































Foto: Heldania Ultri Lubis-detikcom