Dissenting Opinion
Senin, 11 Apr 2005 23:07 WIB
Jakarta - KPK menganggap dissenting opinion oleh dua hakim kasus Puteh dianggap sah. Dissenting opinion ini dibacakan dua dari lima hakim yang memvonis 10 tahun penjara untuk Puteh.Keterangan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor KPK Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2005)."Beda pendapat itu sah-sah saja, kita patut menghormati, toh nanti juga bisa disampaikan dalam kontra memori banding," ungkap Tumpak.Ketetapan hakim yang tidak bulat ini dituangkan dalam dissenting opinion oleh dua hakim yang berbeda pendapat atas vonis Puteh. Menurut Tumpak hal ini bukan sesuatu yang istimewa dan tidak akan mempengaruhi perkara lainnya."Jadi biasa-biasa saja. Hal ini (dissenting opinion) tidak akan berpengaruh pada perkara lainnya," lanjutnya.Dua hakim yang berbeda pendapat Kresna Menon dan Yusriza menilai bahwa dakwaan KPK terhadap terdakwa tidak sah. Hal ini didasarkan pada UU nomor 30/2002 tentang KPK. Dalam UU itu dijelaskan bahwa KPK tidak bisa memeriksa kasus korupsi yang terjadi sebelum KPK disahkan pada 27 Desember 2002.Sementara itu Wakil KPK Bidang Pengaduan Masyarakat Erry Riyana Hardjapamekas menambahkan bahwa tidak ada masalah dengan adanya perbedaan pendapat para hakim. Apapun perbedaan pendapat yang ada asalkan tetap berpegang teguh pada putusan hakim."Yang penting kita berpegang pada amar putusan hakim," jelas Erry.
(ism/)











































