JPU Serahkan Vonis Puteh di Rumah Sakit

JPU Serahkan Vonis Puteh di Rumah Sakit

- detikNews
Senin, 11 Apr 2005 21:06 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) serahkan vonis hakim ke Abdullah Puteh di Rumah Sakit. Penyerahan ini dikawal oleh dua orang anggota Gegana dari Polda Metro Jaya. Penyerahan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dilakukan oleh tiga anggota JPU yakni Haidir Ramli, Yessy Esmeralda dan Wisnu Baroto. JPU menyerahkan vonis terhadap Puteh di RS M Husni Thamrin, ruang VVIP Diamond nomor 809, Jl Salemba Tengah, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2005) sore. "Kita serahkan putusan majelis hakim ke Puteh. Puteh menerima surat putusan itu dengan ekspresi dingin dan tidak ada komentar apa-apa," tutur salah satu anggota JPU Haidir Ramli.Menurut Haidir, ekspresi Puteh ketika menerima hasil putusan tadi sangat dingin. Puteh sepertinya menyiratkan kemarahan tetapi dalam suasana yang tidak serius."Seolah-olah Puteh marah dengan penuntut umum tetapi dengan nada bercanda, padahal saya sedang melaksanakan tugas dengan baik tapi saya maklum akan hal itu," lanjutnya.Haidir menjelaskan bahwa jika surat keterangan dari dokter yang merawat Puteh menyatakan Puteh tidak perlu dirawat lagi, maka pihaknya akan langsung membawa Puteh ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.Dalam putusannya yang disampaikan JPU, majelis hakim menetapkan Puteh bersalah dalam melakukan tindak korupsi. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurang. Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara. (ism/)


Berita Terkait