Acara sosialisasi dilakukan oleh Ketua PN Jakbar Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Kajari Jakbar Redha Mantovani. Dari pantauan detikcom, Jumat (6/1/2017) sejak pukul 08.00 WIB, sekitar ratusan orang yang terkena tilang sudah datang.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Ini adalah dasar kita menyelesaikan perkara lalu lintas dalam Peraturan MA Nomor 12 Tahun 2016 yang mulai berlaku 19 Desember 2016. Sistemnya bagaimana? Yang pertama, sidang dibuka jam 08.00 WIB, tetapi di sana pelanggar tidak perlu hadir. Jam 08.00 WIB waktu yang sama diumumkan di papan pengumuman dan di website PN Jakbar," ujar Achmad di kantor PN Jabar, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Jumat (6/1/2017).
"Kita sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan. Pada jam yang sama, sudah ter-connecting dengan website Kejaksaan pun muncul denda tilang. Di sanalah pelanggar harus membayar (denda) berapa. Yang tidak punya web bisa langsung melihat ke kantor Pengadilan juga ke kantor Kejaksaan," lanjutnya.
Masyarakat yang telah diberi tahu adanya sidang tilang cara terbaru itu mengaku lebih mudah. Selain itu, sidang terbaru menghindari adanya praktik calo yang mematok harga lebih mahal.
"Saya rasa lebih praktis yang sekarang tidak perlu mengantre ke sidang, terus bayar. Tinggal ngeliatin nomor langsung diambil. Lebih bagus gini, nggak ada calo juga. Kalau ada calo biasanya lebih mahal 2 kali lipat," ujar Nita, warga yang tengah mengantre untuk sidang tilang di PN Jakbar. (nkn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini