Hal itu terungkap dari putusan Dilmilti, yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat, (6/1/2017). Sehari-hari, Letkol Rahmat adalah Papekas TNI Wilayah Jakarta III Bagku Pusku.
Selaku Papekas, Letkol Rahmat berwenang membayar kontrak kegiatan barang dan jasa yang dilakukan TNI dengan pihak rekanan. Salah satunya proyek pengadaan barang elektronik alat pelatihan TNI AL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan UU, total pajak pertambahan nilai (PPN) dari proyek itu sebesar Rp 10 miliar. Tapi Letkol Rahmat mengakali sedemikian rupa sehingga ia bisa mengantongi Rp 2,3 miliar.
Kemhan mengundang kecurigaan dan mengusut kasus tersebut. Letkol Rahmat pun harus duduk di kursi pesakitan.
"Menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara," putus majelis hakim.
Duduk sebagai ketua majelis Kolonel Deddy Suryanto, dengan anggota Kolonel Priyo Mustiko dan Kolonel Hulwani.
Selain dihukum 6 tahun penjara, berikut ini daftar hukuman yang diterima Letkol Rahmat:
1. Denda Rp 1 miliar.
2. Apabila tidak mau membayar denda, diganti 6 bulan kurungan.
3. Dipecat dari militer.
4. Membayar uang pengganti Rp 4,4 miliar.
5. Wajib membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
6. Apabila tidak membayar uang pengganti, harta Letkol Rahmat dilelang.
7. Bila hartanya tidak mencukupi, diganti 1 tahun penjara.
Hukuman 6 tahun penjara di atas didasari tuntutan oditur/jaksa, yaitu 4 tahun penjara. (asp/fdn)











































