"Ini gugatan yang kedua," kata Ketua MAKI Boyamin Saiman kepada detikcom, Jumat (6/1/2017).
Penyidik yang digugat adalah Jaksa Agung dan KPK. Sebab, keduanya tidak mengusut tuntas kasus aliran dana Bantuan Sosial dan Hibah Banten. Dalam kasus itu, Zaenal Mutaqin dihukum 6 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hingga kini, penyidik belum menuntaskan kasus tersebut.
"Memerintahkan KPK segera mengambil alih berkas perkara dari Kejaksaan Agung untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Boyamin menyampaikan tuntutannya.
Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (5/1) kemarin. Gugatan itu mengantongi Nomor 02/Pid.Prap/2017.
Baca Juga:
Pengusutan Ratu Atut di Proyek Pengadaan Alkes Mandek, KPK Digugat
Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan serupa. MAKI meminta KPK meneruskan kasus Atut terkait dengan penanganan kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten 2012. Dalam kasus itu, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, telah dihukum 1 tahun penjara. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini