Kabid Humas Polda Jabar Kombes (Pol) Yusri Yunus mengatakan penemuan itu berawal dari laporan masyarakat soal keberadaan orang asing yang tinggal di Blok Masjid RT 01 RW 03, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Kamis (5/1/2017), sekitar pukul 12.50 WIB.
"Mendapat laporan itu, petugas gabungan dari polisi dan TNI mengecek ke lokasi ternyata benar," kata Yusri via pesan singkat, Kamis (5/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada seorang penanam saham (pabrik) yang membawa lima orang WNA asal Tiongkok itu untuk bekerja di sini," ungkap dia.
Pabrik dan kontrakan WNA Tiongkok Ilegal di Cirebon. Foto: Dok. Polda Jawa Barat. |
"Saat dimintai dokumen resmi tinggal dan bekerja, mereka tidak bisa menunjukkan. Hanya ada surat keterangan domisili yang diketahui perangkat Desa Gempol," terang Yusri.
Karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, kelimanya terpaksa diboyong ke kantor Imigrasi Cirebon untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. "Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas bawa mereka ke kantor Imigrasi untuk diperiksa," ucap Yusri. (elz/ear)












































Pabrik dan kontrakan WNA Tiongkok Ilegal di Cirebon. Foto: Dok. Polda Jawa Barat.