"Itu hoax awal tahun. Saya saja kaget, kerjaan siapa pula itu. Apalagi pakai Perppu pula. Gila saja, kerjaan buat heboh begitu," kata Yasonna kepada detikcom, Kamis (5/1/2017).
Yasonna pun mengaku sempat ditanya oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ketika rapat di Bogor beberapa waktu lalu. Kepada Prasetyo, Yasonna juga menegaskan bahwa kabar itu tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dikabarkan, beredar salinan draf Perppu yang isinya menyebutkan KPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengusut korupsi.
Draf yang tersebar itu memiliki 6 halaman plus 1 pengantar yang menegaskan bahwa KPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Dengan kata lain, penegak hukum lainnya, yakni jaksa dan polisi, tidak berwenang mengusut perkara rasuah.
Draf itu juga menyebut, dengan diberlakukan Perppu ini, UU No 16/2004 tentang Kejaksaan Agung tak berlaku lagi sepanjang mengenai tindak pidana korupsi.
Pada halaman pengantar draf itu terdapat kop yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung dan ditujukan kepada Direktur Penuntutan Jampidsus serta Direktur Penyidikan Jampidsus. Dimintai konfirmasi secara terpisah, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah kabar mengenai draf ini.
"Itu berita hoax itu, sekarang kan begitu banyak berita hoax yang beredar, ya makanya itu nggak perlu ditanggapilah, yang penting kita kerja saja," ujar Prasetyo. (dha/elz)











































