Pelaku berinisial FA (24) alias Ajay ini ditangkap saat akan berangkat mengedarkan ganja miliknya. Petugas yang memang sudah sepekan mengincar pelaku langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
"Ditangkap pagi tadi di depan rumahnya saat akan ke luar rumah, diduga akan mengedarkan paketan ganja itu. Total barang bukti yang diamankan paket ganja berukuran sedang sebanyak 9 paket dan 4 paket ukuran kecil total berat 800 gram," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib kepada detikcom, Kamis (5/1/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka masih kita periksa keterangannya. Dia mengaku membeli ganja dari seseorang berinisial K, yang saat ini sudah masuk DPO kepolisian," ujarnya.
Ngajib menyebut pelaku dilaporkan oleh warga, yang curiga terhadap tindak-tanduk pelaku. Warga kemudian melaporkan hal itu ke Satgas Anti Narkoba untuk melakukan pendalaman.
"Dalam hal ini, kami mengapresiasi warga yang memberikan informasi terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayahnya," sebut Ngajib.
"Petugas langsung bergerak dan melakukan pengawasan. Dengan adanya partisipasi aktif seperti ini, tentu akan membantu kami memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi," tambah dia. (elz/ear)











































