"Bahwa nanti ditemukan indikasi aliran dana yang lain tentu kita akan dalami. Namun sejauh ini, dari commitment fee yang diduga disepakati sejak awal yang kemudian direalisasikan pada saat operasi tangkap tangan itu terjadi, kita masih fokus pada nilai itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
(Baca juga: KPK: Dirjen Pajak Diklarifikasi soal Pertemuan Terkait Kasus Suap)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fakta-fakta lain konstruksi perkara ini terus kita dalami, termasuk pihak-pihak lain yang juga ikut dalam pertemuan-pertemuan yang lain dalam rangkaian sejak awal persoalan PT EKP ini dibahas. Kami menduga ada pihak-pihak lain tidak hanya yang terkait langsung dengan pengurusan pajak yang masih perlu dimintai keterangan lebih lanjut dalam perkara ini," sambungnya.
Terkait pemeriksaan Dirjen Pajak, penyidik juga meminta keterangan soal program tax amnesty tahap pertama. KPK ingin memastikan prosedur yang berlaku bagi para wajib pajak.
"Salah satu yang dikonfirmasi atau diklarifikasi adalah tentang tax amnesty tahap pertama, itu ditanyakan penyidik. Sesuai dengan penjelasan bahwa prisipnya tax amnesty tidak boleh dihambat dan prosesnya harus mudah," ujar Febri.
"Itu kami catat tentu saja, karena nanti akan dilihat apakah dalam fakta-fakta berikutnya terdapat upaya untuk menghambat proses tax amnesty tersebut atau tidak. Namun keterangan yang disampaikan saya kira itu sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan dan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak secara terbuka," katanya.
Rajesh Rajamohanan menjadi tersangka atas dugaan memberikan suap kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno. Duit suap yang disita KPK saat operasi tangkap tangan pada Senin (21/11/2016) sebanyak USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.
PT EKP memiliki masalah pada Surat Tagihan Pajak (STP) pada 2014-2015, yang terdiri atas dua komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Kedua komponen itu adalah pajak penghasilan negara dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak.
(HSF/fdn)











































