"Sejauh ini kami belum menemukan apakah ada kaitannya dengan jaringan terorisme, namun karena konten ancamannya (teror bom), sehingga kita lakukan sesuai SOP," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Dari hasil digital forensik, tersangka diketahui sudah dua kali mengirimkan teror bom ke dua stasiun televisi swasta. Sebelum mengancam DAAI TV, tersangka juga pernah mengancam akan meledakkan studio Trans7, pada 31 Oktober 2015 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga soal mengapa dari dua kali ancaman, Willian Hadi selalu menyasar kantor stasiun televisi untuk menjadi sasaran teror. Pihak polisi masih mendalaminya.
"Iya itu terkait motif, itu juga masih kami dalami. Tersangka kan baru kita tangkap dan belum diperiksa lebih mendalam," lanjut Wahyu.
Ancaman kepada DAAI TV itu diposting tersangka melalui akun Facebook Andrew pada 2 Januari 2017 lalu. Tersangka dua kali mengirimkan ancaman yang isinya akan meledakkan kantor DAAI TV di Penjaringan, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) dan atau Pasal 29 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
(mei/elz)











































