KPK: Dirjen Pajak Diklarifikasi soal Pertemuan Terkait Kasus Suap

KPK: Dirjen Pajak Diklarifikasi soal Pertemuan Terkait Kasus Suap

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 05 Jan 2017 19:51 WIB
KPK: Dirjen Pajak Diklarifikasi soal Pertemuan Terkait Kasus Suap
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi diperiksa KPK sebagai saksi untuk Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair. Ken dicecar penyidik KPK terkait pertemuan-pertemuan yang diduga dihadiri olehnya.

"Dilakukan klarifikasi dan pertanyaan terkait sejumlah pertemuan yang diduga juga dihadiri oleh saksi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).

Febri tidak menyebutkan lebih jelas tentang isi pertemuan tersebut. Dia beralasan isi pertemuan itu merupakan teknis penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait pertemuan tersebut. Namun pertemuan itu dilakukan dengan siapa dan membahas apa saja, karena itu berkaitan dengan teknis penyidikan, tidak bisa kami sampaikan," jelasnya.

Meskipun demikian, Febri meyakinkan bahwa keterangan saksi tentang pertemuan-pertemuan tersebut penting. Ia menyatakan sejumlah pertemuan itu memiliki relasi dengan kasus yang sedang ditangani KPK saat ini.

"Pertemuan-pertemuan itu penting untuk diklarifikasi oleh penyidik dalam perkara ini karena dipandang ada kaitannya. Ada relasi materi-materi pertemuan tersebut dengan materi penyidikan yang dilakukan KPK. Karena itu, dilakukan klarifikasi," ujarnya.

Selain dimintai keterangan tentang dugaan pertemuan yang turut dihadirinya, Ken ditanyai tentang pengetahuan dan kewenangannya dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak PT EKP. Febri juga mengungkapkan Ken dimintai keterangan tentang posisi PT EKP dengan tax amnesty tahap pertama saat itu.

"Diklarifikasi dan ditanya apa saja yang diketahui oleh saksi terkait dengan sejumlah hal dalam urusan pajak PT EKP," ungkapnya.

"Ketiga, dikonfirmasi dan ditanya juga terkait dengan posisi PT EKP dan tax amnesty tahap pertama," sambung Febri.

Dalam kasus ini, Rajesh disangka sebagai pihak pemberi suap kepada Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno. Suap sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar itu diduga untuk membereskan masalah pajak perusahaannya sebesar Rp 78 miliar.

PT EKP memiliki masalah pada Surat Tagihan Pajak (STP) pada 2014-2015, yang terdiri atas 2 komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Kedua komponen itu adalah pajak penghasilan negara (PPN) dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka kepada Handang dan Rajesh, yang terkena operasi tangkap tangan pada Senin (21/11/2016). Penerimaan uang oleh Handang sebesar Rp 1,9 miliar itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar. Keduanya kini telah ditahan oleh penyidik KPK.

(HSF/dhn)


Berita Terkait