KPK Lindungi Saksi Pelapor Kasus Mulyana
Senin, 11 Apr 2005 20:07 WIB
Jakarta -
KPK telah melakukan tindakan upaya perlindungan saksi. Perlindungan saksi ini dilakukan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melaporkan dugaan tindakan penyuapan yang dilakukan Mulyana. Penjelasan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor KPK Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2005)."KPK sudah melakukan upaya perlindungan saksi, perlindungan dilakukan terhadap anggota BPK yang melaporkan adanya dugaan penyuapan yang dilakukan Mulyana sejak 8 maret 2005 lalu," jelas Tumpak.Perlindugan saksi yang dimaksud berupa status hukum dan keamanan. Perlindungan dari KPK ini dengan menetapkannya sebagai saksi serta tidak menjadikannya sebagai tersangka, karena yang bersangkutan tidak menerima suap."Perlindungan ini adalah kewajiban kita dalam bentuk status hukum dan keamanan. Dia tidak akan dijadikan tersangka karena tidak menerima suap," lanjut Tumpak.Tumpak menjelaskan bahwa penyerahan uang yang diduga sebagai tindak penyuapan tersebut dilakukan dalam dua periode. Periode pertama pada 3 April 2005 berupa uang tunai sebesar Rp 150 juta. Periode kedua dilakukan pada tanggal 8 April 2005 sebesar Rp 150 juta. Periode kedua ini selain dalam bentuk tunai juga ada beberapa lembar travel check.Sebetulnya penyuapan sudah selesai pada tanggal 3 April, namun berdasarkan pertimbangan penyidik, Mulyana tidak ditangkap pada tanggal tersebut karena ada pernyataan dari Mulyana bahwa akan ada penyerahan uang selanjutanya pada tanggal 8 April. "Dan inilah yang disebut sebagai penyuapan berlanjut," demikian Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean.
(ism/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
