Ditengarai Indikasi Permainan dalam Kasus Impor Gula

Ditengarai Indikasi Permainan dalam Kasus Impor Gula

- detikNews
Senin, 11 Apr 2005 13:05 WIB
Jakarta - Kalangan DPR menengarai adanya indikasi penyalahgunaan hukum dalam kasus impor gula oleh PTPN kepada Phoenix Commodities, Thailand, yang dikenal dengan kasus gula illegal. Banyak hal dalam kasus tersebut yang terkesan dipaksakan, terutama soal penyitaan dan pelelangan gula itu sendiri. Pendapat itu antara lain disampaikan orang anggota Komisi III DPR, Akil Mochtar saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/4/2005). Menurut Akil, ada hal mendasar yang patut dipertanyakan sehubungan dengan penyitaan dan pelelangan gula tersebut. Yakni, benarkah gula tersebut bisa dikatakan illegal, bahkan disebut-sebut sebagai upaya penyelundupan. Persoalannya, menurut Akil, tidak mungkin pihak yang berniat menyelundupkan barang ke dalam negeri, harus susah-susah membuat letter of credit (L/C), sehubungan dengan masuknya barang. "Pembukaan LC itu, selain menunjukkan itikad baik pengimpor, juga menjelaskan bahwa proses yang terjadi sudah benar," kata Akil. Dengan demikian, kalaupun terdapat kekurangan dokumen, seharusnya itulah yang kemudian ditindaklanjuti dan bukan lantas menyatakannya sebagai barang selundupan atau illegal.Dia menyatakan tidak peduli dengan pihak-pihak yang saat ini tengah berperkara sehubungan kasus tersebut. "Kepedulian saya adalah, jika salah urus, hal itu akan berpengaruh terhadap citra Indonesia di mata dunia usaha internasional. Dan kerugian seperti itu jelas bukan main-main," kata Akil tegas. Akil berharap seharusnya tidak terjadi politisasi hukum dalam kasus tersebut. Ia menunjuk penggunaan pasal penyelundupan dalam kasus ini terkesan dipaksakan. "Itu kan jelas datang secara legal, semua syarat sudah dipenuhi," kata dia. Dengan sudut pandang berbeda, anggota Komisi III yang lain, Maiyasyak Johan, menguatkan pandangan Akil. Menurut Maiyasyak, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai memberi perhatian pada kasus ini. Pasalnya, kalaupun gula itu masuk secara illegal, banyak pihak yang harus diselidiki. Misalnya, adakah permainan oknum Bea Cukai, pihak importer serta Kejaksaan dalam hal ini. "Komisi III sudah bertekat terus mengejar siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini untuk diproses secara hukum," kata Maiyasyak. (mar/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads