"Sebenarnya RAPBD 2014 ini berkaitan dengan persoalan politik, kenapa berkaitan? Karena sebenarnya peran eksekutif dalam UPS ini kan mereka yang input semua. Mereka yang memberikan nomor rekening, mereka juga yang melelang," kata Lulung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017).
Menurut Lulung, Bappeda dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) tidak akan berani untuk memasukkan anggaran lelang UPS bila tidak ada yang memerintahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lulung berpendapat, Gubernur dan pimpinan lainnya, seperti Sekda, yang berperan dalam kasus ini. Bahkan ia menduga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang melakukan hal itu.
"Saya kira jelas mereka yang para pimpinannya, dong. Di sana ada Sekda, ada Gubernur, paling tidak TAPD. Karena di sini peran TAPD sangat memungkinkan. Tapi saya kira tidak ada yang berani, baik Beppeda, BPKD meng-input dan memberikan masukan pengadaan lelang UPS," tambahnya.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Fahmi Zulfikar karena ikut terlibat dalam meloloskan surat fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah, yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD.
Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI.
Selain itu, terdakwa lainnya, Alex Usman, telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 25 UPS di 25 SMA/SMKN Jakbar pada APBD Perubahan Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 81 miliar. (adf/asp)











































