Ini Penjelasan Kapolri soal Kenaikan Tarif STNK

Ini Penjelasan Kapolri soal Kenaikan Tarif STNK

Ray Jordan - detikNews
Kamis, 05 Jan 2017 17:53 WIB
Ini Penjelasan Kapolri soal Kenaikan Tarif STNK
Kapolri Jend Tito Karnavian (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Pemerintah menaikkan biaya administrasi STNK dan kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kenaikan tersebut terjadi karena harga material untuk pembuatan surat kendaraan bermotor tersebut naik.

Tito mengatakan tujuan dinaikkannya biaya tersebut adalah meningkatkan pelayanan dalam pengurusan pajak dan surat-surat kendaraan bermotor.

"Itu kan dalam rangka peningkatan pelayanan. Memang ada beberapa. Pertama, harga material, dari enam tahun lalu sudah meningkat harganya sekarang. Harga material kertas, percetakan, dia juga naik," kata Tito di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Tito, pelayanan pajak dan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor tersebut, yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini akan ditingkatkan menggunakan sistem online di seluruh Indonesia. Melalui sistem online ini, biaya pengurusan akan jauh lebih murah.

"SIM itu yang tadinya misalnya ada masyarakat Papua nih, tapi dia tinggal di Jakarta, SIM-nya ada di Jayapura. Kalau dia mau perpanjang, dia harus balik ke Jayapura. Tiket ke Jayapura berapa? Tapi sekarang, kalau dengan SIM yang online, dia bisa perpanjang langsung ke Daan Mogot itu, dengan membayar uang yang standar Rp 200 ribuan gitu ya. Jadi justru bisa menghemat banyak sekali dengan sistem online," jelas Tito.

"Juga nanti STNK. Orang mobilnya di Yogyakarta, Surabaya, tapi kemudian dia terdaftarnya di Jakarta, dia bisa perpanjang di Surabaya, Yogyakarta, tanpa perlu membawa mobilnya ke sini, orangnya ke sini. Itu otomatis akan ada tambahan biaya transportasi ke sini yang bisa saja lebih dari Rp 1 juta. Padahal ini kenaikannya jauh lebih rendah dari itu," tambah Tito.

Selain memudahkan pelayanan, Tito menyebutkan kenaikan tarif ini untuk menghindari adanya 'biaya' tambahan yang berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan lainnya.

"Karena sistem pembayaranya online ke bank. Otomatis biaya tambahan yang lebih dari itu, mungkin STNK motor, dengan sekarang sistem online yang kita buat, otomatis dia akan bayar ke bank, sehingga biaya tambahan itu tidak ada lagi," kata Tito.

Dijelaskan Tito, keputusan kenaikan tarif itu sudah dibincangkan secara lintas sektoral, bahkan telah melibatkan Komisi III DPR dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Itu kan sudah lintas sektoral. Dan juga sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III dan Banggar. Usulan itu banyak juga yang dari Banggar. Intinya, untuk layanan publik yang lebih baik," kata Tito.

(jor/rvk)


Berita Terkait