Punya 'Senjata Baru' Perma Korporasi, KPK Juga Terima Laporan LSM

Punya 'Senjata Baru' Perma Korporasi, KPK Juga Terima Laporan LSM

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 05 Jan 2017 17:47 WIB
Ilustrasi KPK (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta - Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang tindak pidana korporasi menjadi 'senjata baru' untuk KPK. Sebagai respons terhadap Perma tersebut, KPK pun siap menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana korporasi.

"Khusus tindak pidana korporasi, KPK juga terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat. Termasuk dari LSM (lembaga swadaya masyarakat)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dimintai konfirmasi, Kamis (5/1/2017).

Selain tindak pidana korporasi, Syarif menyatakan KPK selalu bekerja sama dalam tiap perkara korupsi yang ditangani. "Dalam pencegahan dan penelitian dan pengembangan, KPK selalu bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan hanya itu, KPK pun pernah menjalin pertemuan dengan Komnas HAM terkait dengan penindakan tindak pidana korporasi. Anggota Komnas HAM, Nur Kholis, mengaku ada banyak laporan yang masuk ke lembaganya berkaitan dengan korporasi.

"Selama ini di masyarakat mengatakan begini, bahwa pemerintah itu terlalu dekat dengan korporasi dan kapan bela kaminya, itu kan kata masyarakat. Asumsi dari masyarakat itu pasti ada sebab-akibatnya, ada sebab-sebabnya. Oleh karena itu, kami ke depan ingin mendalami secara bersama-sama," ucap Nur saat datang ke KPK, Selasa (3/1) lalu.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah juga menganggap Perma ini sebagai amunisi baru KPK. Ia menyatakan Perma ini akan membuka dan semakin memperkuat KPK dalam menangani korporasi sebagai terdakwa sampai pada proses yang lebih lanjut.

"Dari aspek pencegahan, kami akan intensifkan nanti upaya pengendalian yang dilakukan internal korporasi. Jadi, ke depan, korporasi harus memastikan mereka memiliki lingkungan pengendalian larangan-larangan penggunaan anggaran untuk suap atau pemberian terhadap pegawai negeri dan penyelenggara negara dan ada mekanisme monitoring di internal," ungkap Febri, Rabu (4/1) kemarin. (HSF/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads