"Khusus tindak pidana korporasi, KPK juga terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat. Termasuk dari LSM (lembaga swadaya masyarakat)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dimintai konfirmasi, Kamis (5/1/2017).
Selain tindak pidana korporasi, Syarif menyatakan KPK selalu bekerja sama dalam tiap perkara korupsi yang ditangani. "Dalam pencegahan dan penelitian dan pengembangan, KPK selalu bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini di masyarakat mengatakan begini, bahwa pemerintah itu terlalu dekat dengan korporasi dan kapan bela kaminya, itu kan kata masyarakat. Asumsi dari masyarakat itu pasti ada sebab-akibatnya, ada sebab-sebabnya. Oleh karena itu, kami ke depan ingin mendalami secara bersama-sama," ucap Nur saat datang ke KPK, Selasa (3/1) lalu.
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah juga menganggap Perma ini sebagai amunisi baru KPK. Ia menyatakan Perma ini akan membuka dan semakin memperkuat KPK dalam menangani korporasi sebagai terdakwa sampai pada proses yang lebih lanjut.
"Dari aspek pencegahan, kami akan intensifkan nanti upaya pengendalian yang dilakukan internal korporasi. Jadi, ke depan, korporasi harus memastikan mereka memiliki lingkungan pengendalian larangan-larangan penggunaan anggaran untuk suap atau pemberian terhadap pegawai negeri dan penyelenggara negara dan ada mekanisme monitoring di internal," ungkap Febri, Rabu (4/1) kemarin. (HSF/dhn)