Lulung didampingi Ido Ilham dan Ferial Sofyan yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (5/1/2016) sekitar pukul 16.15 WIB. Lulung lantas masuk ke ruang sidang dan langsung duduk diantara Ido dan Ferial.
Oleh hakim Baslian Sinaga, Lulung diminta untuk menjelaskan APBD perubahan tahun 2014 dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini jaksa mendakwa, Fahmi Zulfikar karena ikut terlibat dalam meloloskan surat fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD.
Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI.
Fahmi Zulfikar dan Firmansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keduanya sudah bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Kamis 28 Januari lalu.
Fahmi dalam persidangan mengakui mendapat titipan dari Alex Usman soal kebutuhan pengadaan barang di sekolah untuk APBD Perubahan DKI tahun 2014, yang belakangan diketahui adalah UPS. (adf/asp)