Jelang Tarif STNK Naik, Samsat Yogya Diserbu Ribuan Orang

Jelang Tarif STNK Naik, Samsat Yogya Diserbu Ribuan Orang

Sukma Indah Permana - detikNews
Kamis, 05 Jan 2017 17:10 WIB
Jelang Tarif STNK Naik, Samsat Yogya Diserbu Ribuan Orang
Antrean Pajak STNK di Samsat Yogya (Sukma Indah Permana/detikcom)
Jakarta - Ribuan orang berbondong-bondong mengurus STNK dan BPKB di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Yogyakarta. Kepadatan ini baru terjadi dua hari terakhir menjelang kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Jumat (6/1) besok.

"Baru dua hari ini, yakni kemarin, dan hari ini. Sehari yang biasanya 700 orang, dua hari ini bisa mencapai 1.450-1.500 orang setiap harinya," ujar Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan Samsat Kota Yogyakarta, Totok Jaka Suwarta, kepada wartawan di kantornya, Jalan Letjen Suprapto, Bumijo, Yogyakarta, Kamis (5/1/2017).

Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan Samsat Kota Yogyakarta, Totok Jaka Suwarta (Sukma/detikcom)Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan Samsat Kota Yogyakarta, Totok Jaka Suwarta (Sukma/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan kantornya telah penuh sejak belum masuk jam buka. Biasanya Samsat Kota Yogyakarta memulai pelayanan pada pukul 07.30 WIB dan pendaftaran dilayani hingga pukul 13.00 WIB.

Namun karena membludaknya warga yang ingin mengurus surat-surat kendaraannya, maka pelayanan dilakukan hingga sore hari.

"Ya sehabisnya, kemarin sampai jam 15.30 WIB," imbuhnya.

Pantauan di lapangan, tampak ratusan orang memadati kantor Samsat Kota Yogyakarta. Sejumlah loket penuh dengan antrean.

Salah seorang warga Panembahan Yogyakarta bernama Bilal (43) mengaku baru tahu dari berita hari ini jika tarif STNK naik mulai besok. Untuk itu dia segera bergegas untuk menuju kantor Samsat Kota Yogyakarta demi mendapat tarif lama.

"Saya baca kenaikannya 100 persen, kalau saya masyarakat kecil ya keberatan sekali. Saya juga baca sebetulnya Pak Jokowi juga keberatan," tutur Bilal.

(Baca juga: Jokowi Minta Kenaikan Tarif STNK hingga SKCK Jangan Ketinggian)

Pemerintah telah mengesahkan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri per 6 Januari 2017. Kenaikan PNBP ini mulai biaya pengujian surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

(sip/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads