Depdagri Segera Berhentikan Puteh

Depdagri Segera Berhentikan Puteh

- detikNews
Senin, 11 Apr 2005 18:36 WIB
Jakarta - Depdagri akan mengeluarkan surat pemberhentian tetap terhadap Gubernur (Nonaktif) Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh segera setelah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tentang vonis terhadap Puteh."Sesuai peraturan yang berlaku surat pemberhentian akan segera keluar. Untuk itu kita akan tunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan," kata Mendagri M. Ma'ruf usai mengikuti sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Senin (11/4/2005) petang.Menurut Ma'ruf, sebagai konsekwensi dari putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum Puteh dengan 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan helikopter maka status nonaktif Puteh selaku Gubernur NAD akan ditingkatkan menjadi pemberhentian.Untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Puteh ini Depdagri membutuhkan surat pemberhentian dari Pengadilan Tipikor sebagai landasan hukum dari SK Pemberhentian. "Kalau memang sudah merupakan keputusan yang mengikat tentu kita akan proses kepemimpinan berikutnya," lanjutnya.Ditambahkan Ma'ruf, sehubungan dengan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung di Aceh yang berubah akibat bencana gempa dan tsunami, maka pemilihan dan pengangkatan Gubernur Aceh akan dikoordinasikan dengan KPU Provinsi NAD. Hingga dipilihnya gubernur yang baru maka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan Provinsi NAD tetap akan ditangani oleh Wakil Gubernur NAD Azwar Abubakar. "Saat ini Pak Azwar sudah menjabat sebagai pelaksana harian gubernur," demikian Mendagri M. Ma'ruf. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads