"Kanwil, iya itu di kanwil," kata Ken setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Hari ini, Ken menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rajesh Rajamohanan Nair. Dia juga menegaskan pajak PT EKP Ekspor Indonesia tidak dihapus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Rajesh Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EKP Ekspor Indonesia dan Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu.
Suap sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar tersebut diberikan oleh Rajesh kepada Handang. Uang itu diduga untuk membereskan masalah pajak perusahaannya sebesar Rp 78 miliar.
PT EKP memiliki masalah pada surat tagihan pajak (STP) pada 2014-2015, yang terdiri atas 2 komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Kedua komponen itu adalah pajak penghasilan negara dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak.
Handang dan Rajesh terkena operasi tangkap tangan pada Senin (21/11/2016). Penerimaan uang oleh Handang sebesar Rp 1,9 miliar itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar. Keduanya kini telah ditahan oleh penyidik KPK. (HSF/dhn)










































