Divonis 10 Tahun, Puteh Kaget, Sedih, dan Menangis

Divonis 10 Tahun, Puteh Kaget, Sedih, dan Menangis

- detikNews
Senin, 11 Apr 2005 18:30 WIB
Jakarta - Menerima vonis 10 tahun penjara pascaoperasi prostat memang bukan hal yang mudah. Terdakwa kasus korupsi pembelian heli MI-2 Gubernur nonaktif NAD Abdullah Puteh pun kaget, sedih, dan menangis."Bapak kaget, sedih dan menangis. Sebagai manusia ya wajar. Namun kita tetap tegar. Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita," kata istri Puteh, Marlinda.Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers di RS Husni Thamrin jalan Salemba Tengah Jakarta Pusat, Senin (11/4/2005). Puteh dirawat di ruang VIP 809 lantai 8 yang dijaga 2 personel Brimob.Saat ini Puteh masih menderita sakit, yakni pengeringan luka bekas operasi prostat dan sudah dipasangi kateter. Kondisinya sekarang lemah, tekanan darah turun, demam sejak kemarin. Dia menderita 3 penyakit yang belum ditangani, yakni penyumbatan jantung, asma kronis, dan bronkhitis alias radang paru-paru."Kita yakin keadilan masih akan kita temukan sebab tadi hakim masih terjadi beda pendapat. Dengan dasar itu kami berharap masih ada keadilan untuk bapak sehingga bapak bisa bebas dari tuntutan," kata Marlinda.Tidak hanya Puteh yang kaget, keluarganya pun merasa kaget dengan keputusan hakim tentang vonis 10 tahun penjara tersebut. Tidak hanya itu, keluarga Puteh juga sangat sedih hari ini karena anak Puteh bernama Raudah yang berusia 9 tahun sedang sakit cacar."Betul betul mengagetkan karena putusannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, karena menurut diskusi dengan penasihat hukum, berdasarkan bukti-bukti persidangan dan keterangan saksi, bapak tidak ada bukti yang kuat untuk mark up dan memperkaya diri sendiri," urai Marlinda.Mengenai sikap keluarga tentang putusan tersebut, keluarga akan sabar dan tawakal, serta yakin Allah akan membantu dalam mencari keadilan. Keluarga juga menilai vonis itu sangat politis, serta tidak berdasar bukti dan fakta yang ada.Apakah mau mengadakan upaya banding? "Insya Allah kita akan melakukan upaya hukum lebih tinggi. Kami juga berharap atas dasar hak asasi manusia ada penangguhan penahanan terhadap bapak selama proses penyembuhan," ujar Marlinda.Kuasa hukum Puteh bernama Farida yang mendampingi Marlinda dalam konferensi pers mengatakan, upaya hukum yang tersedia akan dilakukan, yakni banding. Waktu yang digunakan untuk persiapan banding, sesuai batas waktu 7 hari untuk mengambil sikap. Dia berharap hukum formil lebih tinggi dari hukum materil."Karena kondisi bapak saat ini sedang mengalami sakit yang kompleks, kami berharap ada penangguhan penahanan hingga bapak sembuh. Karena kondisi di Rutan Salemba tidak memungkinkan untuk ditempati bapak," kata Farida. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads