Biaya STNK Naik, FITRA: Ini Kado yang Sangat Pahit bagi Rakyat

Biaya STNK Naik, FITRA: Ini Kado yang Sangat Pahit bagi Rakyat

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Kamis, 05 Jan 2017 16:07 WIB
Biaya STNK Naik, FITRA: Ini Kado yang Sangat Pahit bagi Rakyat
Antre mengurus BPKB (hasan/detikcom)
Jakarta - Kenaikan pajak STNK dan kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor dinilai sebagai kado yang menyakitkan. Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 itu.

"Kalau kita melihat keinginan menaikkan PNBP, saya pikir ini tidak adil bagi rakyat. Ini kado yang sangat pahit bagi rakyat," kata Sekjen LSM FITRA Yenny Sucipto.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Kantor FITRA, Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017). Hadir dalam jumpa pers itu Indonesia Tax Care Basuki Widodo, perwakilan INFED, Nailul Huda INDEF, dan pengacara prorakyat Riesqi Rahmadiansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yenny mengakui pemerintah Jokowi membutuhkan uang cukup banyak dalam pembiayaan untuk infrastruktur, mencapai Rp 4.000-5.000 triliun.

"Tetapi tidak kemudian ada kebijakan yang sporadis yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi dalam melakukan optimalisasi penerimaan negara. Ada beberapa peluang yang bisa dilakukan oleh pemerintah, terutama dengan mendorong tata kelola sumber daya alam sesuai dengan konstitusi Pasal 33 UUD 1945," kata Yenny.

Dalam catatan FITRA, selama ini fakta di lapangan yang dirasakan oleh masyarakat, pengurusan SIM, STNK, serta BPKB rumit dan boros waktu. Selain itu, tidak transparan dalam proses dan hasilnya.

"Batalkan PP No 60 Tahun 2016 tentang kenaikan PNBP kendaraan dengan alasan cacat administratif, di mana tidak ada uji publik dan naskah akademik kelompok fungsional. Ini kado pahit untuk rakyat!" pungkas Yenny. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads