Pendalaman itu disebutkan terkait dengan siapa saja yang sudah memesan, penjualan secara online saja, atau ada toko yang sudah menjual.
"Siapa saja yang pesan, penyebaran lewat apa, apa pesanannya online atau ditaruh di toko. Ini sedang kami dalami karena tersangka Bambang ini belum mau terbuka betul," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini penyidik Polri masih mencari siapa aktor di balik Bambang Tri dan siapa saja yang memberinya data. Data itu disebut polisi tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kemudian kita kembangkan juga apakah ada yang back up dia dalam tulisan itu, paling tidak ada yang kasih data, walau data itu tidak benar ya. Selama ini soalnya seolah hanya dia sendiri yang koleksi data," ujarnya.
Bambang Tri saat ini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Atas kasus ini, dia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
(dnu/dnu)











































