Penggeledahan dilakukan hari Rabu (4/1/2017) kemarin oleh tim Bareskrim didampingi berbagai satuan Polres Blora, dan di-back up Unit Cyber Crime Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Jateng.
"Empat personel dari Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Suprana kemarin melakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti di rumah Bambang Tri Mulyanto," kata Kasubag Humas Polres Blora AKP Sularno dalam keterangannya, Kamis (5/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari rumah tersangka, polisi mengamankan 26 item, terdiri atas buku, kartu SIM, telepon seluler, buku tabungan dan ATM, bukti transfer, dan beberapa dokumen," imbuh Sularno.
Untuk diketahui, Bambang Tri Mulyono ditangkap di Blora hari Jumat (30/12/2016). Ia mencetak dan mengedarkan buku 'Jokowi Undercover: Melacak Jejak sang Pemalsu Jatidiri'. Isinya tidak berdasarkan data valid dan menimbulkan fitnah. (rvk/rvk)