Kasus Pohon Natal Berlafaz Allah, Karyawan Hotel Jadi Tersangka

Kasus Pohon Natal Berlafaz Allah, Karyawan Hotel Jadi Tersangka

Muhammad Usman, - detikNews
Kamis, 05 Jan 2017 14:38 WIB
Foto: Muhammad Usman
Jambi - Polisi telah menetapkan tersangka pelaku penistaan agama di Hotel Novita Jambi. Tersangka merupakan karyawan honorer hotel tersebut.

Pengumuman tersangka dilaksanakan dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Siginjai Polda Jambi, Jl Soekarno Hatta, Thehok, Kota Jambi, Kamis (5/1/2016).

"Tersangka pelaku berinisial RZ, dia adalah karyawan honorer Hotel Novita," ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yazid Fanani, tersangka sudah mengakui dialah yang membuat tulisan Arab berlafaz Allah di bawah pohon Natal di loby Hotel Novita.

"Dia menyatakan tidak ada niat untuk menistakan agama. Apa yang dia lakukan hanya sebagai bentuk protes kepada pemilik Hotel yang tidak memenuhi kewajibannya kepada tersangka. Pelaku tidak menduga apa yang dia perbuat akan menyebabkan persoalan yang besar seperti ini," ujar Yazid.


(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads