Humas PN Bantul, Zainal Arifin, mengatakan saksi yang dihadirkan sebanyak 13 orang. Sebagian besar adalah korban penyerangan yang mengalami luka-luka. Sidang menghadirkan 10 terdakwa yang semuanya masih kategori di bawah umur.
Kasus penyerangan ini mengakibatkan seorang pelajar SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Adnan Wirawan Ardiyanta (16), tewas dan 7 pelajar lainnya luka-luka. Karena perkara anak, sidang berlangsung tertutup. Kecuali saat sidang putusan, maka sidang akan digelar terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suasana persidangan di PN Bantul. (Edzan/detikcom) |
Karena sidang merupakan perkara anak, masa penahanan sangat terbatas, sehingga majelis hakim hanya berwenang menahan 15 hari dan dapat diperpanjang 30 hari. Karena itu, persidangan dibuat maraton.
"Walaupun ini dilakukan oleh anak-anak, tetapi tetap yang namanya perbuatan pidana tetap pidana. Tetapi dalam proses persidangannya adalah memakai aturan persidangan anak sebagaimana diatur dalam UU sistem peradilan pidana anak," kata Zainal Arifin di PN Bantul.
Sepuluh terdakwa diancam dakwaan alternatif. Yang pertama, Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Dakwaan kedua Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Dakwaan ketiga Pasal 358 kedua KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Setiap terdakwa bisa dikenai pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. (rvk/rvk)











































Suasana persidangan di PN Bantul. (Edzan/detikcom)