"Tidak perlu sidang tilang, cukup buka website Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau website PN Jakbar," kata Kepala Kejari Jakbar Dr Reda Manthovani saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/1/2017).
Aplikasi tersebut akan efektif berlaku mulai besok. Nanti di website tersebut akan terpampang identitas tiap pelanggar beserta jumlah denda tilang yang harus dibayar. Setelah itu, pelanggar bisa mendatangi kantor Kejari Jakbar untuk membayar dan mengambil SIM/STNK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bila belum sempat datang ke Kantor Kejari Jakbar, di website tersebut juga diberikan layanan antar SIM/STNK sampai alamat tertilang. Jadi masyarakat cukup duduk manis di kantor atau di rumah, buka website, maka SIM/STNK akan sampai rumah. Untuk layanan ini, tertilang dikenai biaya antar sesuai dengan tarif ojek harga pasaran.
"Jadinya enak kan? Mudah? Ini juga untuk menghindari percaloan di pengadilan. Kami berusaha memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," ujar Reda.
Pihak Kejari Jakbar juga mengantisipasi bila website PN Jakbar dan Kejari Jakbar down, yaitu dengan cara manual menempelkan daftar pelanggar beserta dendanya di kantor Kejari. Masyarakat yang datang ke kantor Kejari Jakbar tinggal melihat daftar, membayar denda, dan mengambil SIM/STNK.
"Hal ini sebagai implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12/2016 dan kerja sama dengan PN Jakbar. Jadi saya harap tidak usah repot-repot sidang lagi," pungkas Reda.
Dengan diberlakukannya aturan ini, warga yang kena tilang di Jakbar sejak pekan lalu atau sebelumnya tidak perlu ikut sidang. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini