Beredar Draf Perppu 'Super KPK', Dipastikan Hoax

Beredar Draf Perppu 'Super KPK', Dipastikan Hoax

Bagus Prihantoro Nugroho, Dhani Irawan, Andi Saputra - detikNews
Kamis, 05 Jan 2017 13:45 WIB
Beredar Draf Perppu Super KPK, Dipastikan Hoax
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Beredar salinan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) perubahan UU No 30/2002 tentang KPK. Isinya, disebutkan KPK satu-satunya lembaga yang berwenang mengusut korupsi. itu dipastikan hoax.

Jubir kepresidenan Johan Budi menegaskan draf itu belum masuk Istana.

"Belum ada di Setneg, saya sudah cek," kata Johan Budi saat dimintai konfirmasi, Kamis (5/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Draf yang tersebar itu memiliki 6 halaman plus 1 pengantar yang menegaskan bahwa KPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Dengan kata lain, penegak hukum lainnya, yakni jaksa dan polisi, tidak berwenang mengusut perkara rasuah.

Draf itu juga menyebut dengan diberlakukan Perppu ini, UU No 16/2004 tentang Kejaksaan Agung tak berlaku lagi sepanjang mengenai tindak pidana korupsi.

"Jangan-jangan copy draf Perppu yang beredar itu hoax," imbuh Johan.

Beredar Draf Perppu 'Super KPK', Dipastikan HoaxFoto: Istimewa
Pada halaman pengantar draf itu terdapat kop yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung dan ditujukan kepada Direktur Penuntutan Jampidsus serta Direktur Penyidikan Jampidsus. Dimintai konfirmasi secara terpisah, Jaksa Agung Prasetyo membantah kabar mengenai draf ini.

"Itu berita hoax itu, sekarang kan begitu banyak berita hoax yang beredar, ya makanya itu enggak perlu ditanggapilah, yang penting kita kerja saja," ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo, logika yang ditulis pada draf itu juga tidak jelas. Dia menuding oknum yang menyebarkannya adalah koruptor yang berupaya melakukan perlawanan balik.

"Isu mengenai peniadaan kewenangan kejaksaan untuk menangani perkara korupsi itu hoax. Hoax-nya di situ," ungkap Prasetyo.

Baik Prasetyo maupun Johan Budi sama-sama menyarankan agar isu ini juga diklarifikasi ke Kemenkum HAM, sehingga semua menjadi terang.

Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkum HAM Widodo memastikan dokumen tersebut bukan berasal dari pemerintah.

"Hoax itu," ujar Widodo. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads