Jubir kepresidenan Johan Budi menegaskan draf itu belum masuk Istana.
"Belum ada di Setneg, saya sudah cek," kata Johan Budi saat dimintai konfirmasi, Kamis (5/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Draf itu juga menyebut dengan diberlakukan Perppu ini, UU No 16/2004 tentang Kejaksaan Agung tak berlaku lagi sepanjang mengenai tindak pidana korupsi.
"Jangan-jangan copy draf Perppu yang beredar itu hoax," imbuh Johan.
Foto: Istimewa |
"Itu berita hoax itu, sekarang kan begitu banyak berita hoax yang beredar, ya makanya itu enggak perlu ditanggapilah, yang penting kita kerja saja," ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, logika yang ditulis pada draf itu juga tidak jelas. Dia menuding oknum yang menyebarkannya adalah koruptor yang berupaya melakukan perlawanan balik.
"Isu mengenai peniadaan kewenangan kejaksaan untuk menangani perkara korupsi itu hoax. Hoax-nya di situ," ungkap Prasetyo.
Baik Prasetyo maupun Johan Budi sama-sama menyarankan agar isu ini juga diklarifikasi ke Kemenkum HAM, sehingga semua menjadi terang.
Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkum HAM Widodo memastikan dokumen tersebut bukan berasal dari pemerintah.
"Hoax itu," ujar Widodo. (fjp/fjp)












































Foto: Istimewa