"Oleh Gus Yusup (guru Ponpes API), ingin meminta supaya pelaku tidak diteruskan perkaranya. Yang bersangkutan sudah dimaafkan dan kemudian diajak kembali," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Walaupun sudah dimaafkan, polisi masih menahan Haris Fauzi untuk pengembangan. "Pelaku kita amankan dalam kaitan pengembangan," ucap Martinus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 335 ayat 1, yang bersangkutan memberikan satu kecemasan, satu kegiatan yang dapat membuat orang lain cemas dan mendapat satu ancaman kekerasan. Yang bersangkutan juga memiliki sangkur, dan merupakan masalah berdasarkan UU Darurat No 12 Tahun 1951," terang Martinus.
Haris ditangkap pada Rabu (4/1/2017) di Magelang, Jawa Tengah, atas pengembangan dari penemuan tas berisi kabel-kabel diduga bahan peledak pada Selasa (27/12/2016) di dekat lokasi Pondok Pesantren API.
Polisi memastikan aksi Haris Fauzi tidak terkait dengan jaringan teroris di Indonesia, melainkan hanya persoalan dendam pribadi kepada salah satu gurunya di Pondok Pesantren API. (dhn/dhn)










































