"Jadi STNK itu implikasi dari kebijakan pusat, itu nonpajak. Tahun 2016, berlaku 6 Januari 2017. Sekarang reaksi masyarakat merasa keberatan, tapi kita melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pusat," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017).
Meski menilai penyesuaian tarif pengurusan STNK sebagai satu hal yang wajar, pria yang akrab disapa Soni ini tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemantauan jika nantinya banyak masukan dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sumarsono, kenaikan tarif pengurusan itu murni dalam rangka penyesuaian pelayanan. Dia tidak menyebut hal itu sebagai satu upaya pembatasan kendaraan.
"Tidak ada hubungan sama sekali. Kalau pembatasan kendaraan itu variabelnya ERP, jalan berbayar. Itu hubungan signifikan dengan persoalan pembatasan kendaraan maupun kemacetan," ungkapnya.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri menyampaikan kenaikan tarif pengurusan STNK murni kebijakan dari pemerintah pusat.
"Kalau STNK yang dinaikkan oleh pusat dari PNPB, penerimaan negara bukan pajak. Itu bukan dari pajak daerah, pemerintah pusat. Kalau PKB dan BBNKB tidak ada kenaikan," kata Edi di lokasi yang sama.
(kst/rvk)










































