KPK Panggil Dirjen Pajak sebagai Saksi Kasus Suap

KPK Panggil Dirjen Pajak sebagai Saksi Kasus Suap

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 05 Jan 2017 12:21 WIB
KPK Panggil Dirjen Pajak sebagai Saksi Kasus Suap
Rajesh Rajamohanan Nair (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi. Ken akan diperiksa sebagai saksi untuk Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

"Sebagai saksi untuk RRN (Rajesh Rajamohanan Nair) atas dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau PN pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EKP," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (5/1/2017).

Rajesh diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno. Suap sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar itu diduga untuk membereskan masalah pajak perusahaannya sebesar Rp 78 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT EKP memiliki masalah pada Surat Tagihan Pajak (STP) pada 2014-2015, yang terdiri atas 2 komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Kedua komponen itu adalah pajak penghasilan negara dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak.

Dalam kasus ini, penyidik KPK baru menetapkan status tersangka kepada Handang dan Rajesh. Penyidik KPK secara intensif telah memeriksa para pegawai pajak.

Handang dan Rajesh terkena operasi tangkap tangan pada Senin (21/11/2016). Penerimaan uang oleh Handang sebesar Rp 1,9 miliar itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar. Keduanya kini telah ditahan oleh penyidik KPK. (HSF/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads