"Sebagai saksi untuk RRN (Rajesh Rajamohanan Nair) atas dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau PN pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EKP," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (5/1/2017).
Rajesh diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno. Suap sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar itu diduga untuk membereskan masalah pajak perusahaannya sebesar Rp 78 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, penyidik KPK baru menetapkan status tersangka kepada Handang dan Rajesh. Penyidik KPK secara intensif telah memeriksa para pegawai pajak.
Handang dan Rajesh terkena operasi tangkap tangan pada Senin (21/11/2016). Penerimaan uang oleh Handang sebesar Rp 1,9 miliar itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar. Keduanya kini telah ditahan oleh penyidik KPK. (HSF/dhn)











































