"Pelaku atas nama Haris Fauzi ditangkap di Jalan Raya Magelang sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2017).
Dimintai konfirmasi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya penangkapan itu. "Iya benar," ujar Martinus kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari temuan tas berisi bahan peledak yang ditemukan oleh seorang tukang sate di Magelang pada Selasa (27/12/2016) lalu. Atas perbuatannya, Haris dijerat Pasal 7 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atas penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya:
1. 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam pelat nomor polisi AA-2770-JK,
2. 1 buah helm warna hitam merek MAZ Metrix,
3. 1 buah isolasi lakban warna kuning,
4. 1 buah kabel warna biru,
5. 1 buah palu merek anatabos gagang warna hijau,
6. 1 buah filter bekas saringan air isi ulang kemasan,
7. 1 buah buku catatan ukuran sedang warna krem,
8. 1 buah buku gambar bersampul kuning,
9. 1 bungkus kartu perdana XL dengan nomor 087834112874,
10. 1 buah penggaris putih bertuliskan 'debozz',
dan beberapa barang lainnya. (dhn/dhn)











































