Aroma Suap Rp 1 Miliar di Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Aroma Suap Rp 1 Miliar di Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 05 Jan 2017 12:12 WIB
Aroma Suap Rp 1 Miliar di Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Pangeran Napitupulu diadili di MKH atas dugaan suap Rp 1 miliar. (Edo/detikcom)
Jakarta - Hakim Pangeran Napitupulu diadili di sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena laporan penerimaan suap Rp 1 miliar. Suap itu diduga untuk mengkondisikan vonis bebas dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Libert Sirait dan Leorencius Horas Sirait.

Berdasarkan penelusuran berkas putusan di website Mahkamah Agung (MA), Kamis (5/1/2017), kasus pembunuhan itu terjadi pada Mei 2008. Pembunuhan itu bermula dari sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Perkebunan kelapa sawit itu awalnya dimiliki Lulu Weldemar Sirait. Tapi ia meninggal dunia pada 1997. Setelah itu, kepemilikan perkebunan kelapa sawit berpindah tangan kepemimpinan. Perpindahan inilah yang menjadi pangkal masalah kasus pembunuhan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkebunan dikuasai Lodewyk Sirait, tetapi Libert Sirait tidak mengakuinya, dan mengklaim dirinya sebagai penguasa perkebunan. Mereka terlibat percekcokan serius.
Aroma Suap Rp 1 Miliar di Vonis Bebas Kasus PembunuhanPangeran Napitupulu duduk di kursi roda dengan tabung oksigen saat menghadiri sidang MKH (edo/detikcom)

Libert menunjuk Dedi Iskandar sebagai kepala keamanan perkebunan pada 2008 dengan anak buah 25 orang. Libert menggaji Dedi dan anak buahnya serta membelikan mereka tombak dan senjata tajam. Libert dkk terus merebut kembali buah sawit yang telah dipanen Lodewyk.

Konflik di antara dua kubu ini memuncak saat Libert menyuruh anak buahnya menghabisi nyawa Lodewyk. Dengan badan dipenuhi hunjaman senjata tajam, Lodewyk mengembuskan napas terakhir pada 9 Mei 2008.

Atas kejadian itu, aparat segera mengusut peristiwa berdarah tersebut. Polisi mendudukkan Libert dan Leorencius sebagai tersangka di kasus itu dan keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Saat masuk pengadilan inilah, keluarga Libert dan Leorencius menghubungi Pangeran Napitupulu. Kala itu, Pangeran Napitupulu sedang menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Kalimantan Tengah. Meski berada di Kalimantan, Napitupulu menyanggupi untuk mengamankan vonis Libert dan Leorencius.

Keluarga Libert mengaku memberikan uang Rp 1 miliar kepada Pangeran Napitupulu dengan harapan Libert dan Leorencius divonis bebas. Uang tersebut pun diberikan secara bertahap, dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta sebanyak empat kali.

Hasilnya, PN Rantauprapat memvonis bebas Libert dan Leorencius pada 8 April 2009. Vonis bebas itu jauh dari tuntutan jaksa yang meminta Libert dan Leorencius dihukum 20 tahun penjara.

Vonis bebas itu membuat keluarga Lodewyk kaget. Keluarga Lodewyk tidak terima dan mendesak jaksa untuk mengajukan kasasi. Alhasil, nota kasasi dilayangkan dan dikabulkan.

Libert dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan Leorencius tetap divonis bebas. Putusan itu diketok pada September 2010 oleh majelis kasasi, yang terdiri dari hakim agung Atja Sondjaja, hakim agung Suwardi, dan hakim agung Hakim Nyak Pha.

Mengetahui Libert dihukum 9 tahun penjara, keluarga Libert tidak terima dan melaporkan hal itu ke Komisi Yudisial (KY). Enam tahun berlalu, laporan itu ditindaklanjuti dengan hasil Pangeran Napitupulu duduk di kursi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hakim yang kini bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi itu terancam dipecat.

Dalam persidangan MKH, Napitupulu menampik seluruh laporan yang dialamatkan kepadanya.
Aroma Suap Rp 1 Miliar di Vonis Bebas Kasus PembunuhanIstri Pangeran Napitupulu menangis saat membela suaminya (Ari Saputra/detikcom)

"Saya tidak pernah menerima uang Rp 1 miliar tersebut sebagaimana dilaporkan ke KY," ujar Napitupulu.

Napitupulu juga menceritakan, akibat perkara yang menjeratnya ke persidangan MKH, kondisi kesehatannya terus menurun. Bahkan dokter RSCM menyatakan dia harus segera menjalani operasi jantung.

"Apabila majelis berpendapat lain, mohon berkenan mempertimbangkan terlapor memiliki empat anak yang masih butuh biaya dan kasih sayang. Terlapor juga tengah menderita penyakit jantung dan telah didakwa dokter RSCM harus operasi bypass jantung," ujar Napitupulu.

Lalu apa hasil akhir kasus etik ini? MKH menunda persidangan hingga 10 Januari 2017 karena kondisi kesehatan Napitupulu memburuk dan harus dilarikan ke RSPAD. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads