KPK Periksa Yayah Rodiah Terkait Pencucian Uang Wawan

KPK Periksa Yayah Rodiah Terkait Pencucian Uang Wawan

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 05 Jan 2017 11:25 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Yayah Rodiah.

"Ada 5 saksi yang diperiksa terkait dengan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (5/1/2017).

Lima saksi yang dimaksud adalah Yayah Rodiah, Lioe Tseng Tjin, H Epi Surya, Siti Halimah alias Iim, dan Untung. Nama terakhir merupakan seorang notaris.

Yayah merupakan anak buah Wawan, yang berperan sebagai bendahara. Dalam kasus-kasus sebelumnya, Yayah sempat membeberkan berbagai aliran dana ketika bersaksi di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada 10 Januari 2014. Tim penyidik KPK masih meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga digunakan Wawan.

Adik Ratu Atut Chosiyah itu diduga menggunakan ratusan perusahaan atas nama anak buahnya untuk memenangi berbagai proyek di Banten. Paket kontrak sebanyak 1.200 itu dilakukan dari kurun 2002 hingga 2013. Sebagian besar proyek itu adalah proyek di Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

(HSF/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads