"Ada 5 saksi yang diperiksa terkait dengan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (5/1/2017).
Lima saksi yang dimaksud adalah Yayah Rodiah, Lioe Tseng Tjin, H Epi Surya, Siti Halimah alias Iim, dan Untung. Nama terakhir merupakan seorang notaris.
Yayah merupakan anak buah Wawan, yang berperan sebagai bendahara. Dalam kasus-kasus sebelumnya, Yayah sempat membeberkan berbagai aliran dana ketika bersaksi di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adik Ratu Atut Chosiyah itu diduga menggunakan ratusan perusahaan atas nama anak buahnya untuk memenangi berbagai proyek di Banten. Paket kontrak sebanyak 1.200 itu dilakukan dari kurun 2002 hingga 2013. Sebagian besar proyek itu adalah proyek di Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
(HSF/dhn)