Ketua MPR Minta Penahanan Mulyana Tak Didasari Fitnah

Ketua MPR Minta Penahanan Mulyana Tak Didasari Fitnah

- detikNews
Senin, 11 Apr 2005 16:48 WIB
Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengimbau agar proses pemberantasan korupsi didasarkan atas penegakan hukum bukan pada fitnah atau penjebakan."Terhadap siapapun kasusnya, prinsipnya kita mendukung upaya melawan korupsi. Namun seluruh upaya hendaknya berbasis pada penegakan hukum bukan fitnah atau penjebakan yang hanya menimbulkan kontroversi," kata Ketua MPR Hidayat Nur Wahid ketika dimintai komentar mengenai penahanan anggota KPU, Mulyana W Kusumah di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2005).Menurut dia, komitmen pemberantasan korupsi harus dijalani dengan hati-hati karena adanya kontroversi dapat membuat masyarakat menjadi tidak percaya dengan lembaga penegakan hukum."Jadi saya persilakan hukum berjalan profesional. Sebelum vonis dijatuhkan harus ada azas praduga tak bersalah dan proses hukum yang transparan. Baik Pak Mulyana, pihak KPK maupun BPK harus segera mengklarifikasi masalah kepada publik," ujar Hidayat.Ketika ditanya mengenai dugaan penyimpangan anggaran KPU maupun penyuapan, Hidayat menolak berkomentar. "Buktikan apa yang menjadi permasalahan secara hukum. Kita komentari kalau sudah terbukti. Jangan menyebar gosip," imbuhnya. (aan/)


Berita Terkait